Setiap hasil karya haruslah mendapatkan penghargaan atau perlindungan atas hak kepemilikan untuk para penciptanya. Begitupun dengan dunia mode yang sarat akan karya-karya yang membutuhkan proses kreativitas yang tidak mudah.
Maka desain-desain tersebut haruslah terlindungi dari kejahatan plagiarisme. Amerika telah melakukan perlindungan tersebut dengan membuat Undang-Undang Hak Cipta Desain Busana. Undang-undang tersebut akan melindungi karya-karya yang dibuat oleh rumah mode, pelaku bisnis mode independen, maupun pengusaha mode kecil.
Dengan adanya UU tersebut, diharapkan akan mengurangi friksi-friksi yang mungkin terjadi antara rumah mode besar dan pengusaha mode kecil.
Sumber tulisan dan photo: Amerika Terus Perjuangkan UU Hak Cipta Desain Busana – lifestyle.okezone.com.



